Kualitaspelayanan publik juga dapat ditingkatkan di daerah, karena pemerintahan ini berhubungan langsung dengan masyarakat. Kualitasnya dapat terjaga dan dapat diawasi. 10. Hubungan Harmonis Antar Daerah dan Pusat Adanya otonomi daerah juga menciptakan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi lebih harmonis. Karena setiap Banyakhal yang terjadi selama 2 dasawarsa ini. Ada hal yang positif, ada juga yang negatif. Semua jadi bekal pembelajaran untuk menjadi lebih baik. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia dimulai pada tahun 1903, kolonial Belanda mengeluarkan Staatsblaad Nomor 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. OlehYoga Nurdiana Nugraha, Mahasiswa PKN STAN Akhir tahun 2018 yang lalu, usia implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia telah genap 18 tahun. Pelaksanaan desentralisasi fiskal di era Reformasi secara resmi dimulai sejak 1 Januari 2001. Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia terakhir diatur dengan Undang-Undang PelaksanaanOtonomi Daerah di Masa Orde Baru Di masa orde baru, dibentuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Meskidemikian, era reformasi juga menyebabkan daerah memiliki wewenang yang lebih besar berkat dilaksanakannya otonomi daerah. Berikut ini merupakan sejumlah perubahan yang terjadi di Indonesia selama 20 tahun terakhir di bidang politik, berdasarkan dokumentasi harian Kompas dan sumber pendukung lainnya. Apatujuan otonomi daerah hingga prinsip otonomi daerah? Simak dalam artikel ini. SUARA.COM penerapan otonomi daerah dalam berbagai sisi ternyata membuahkan hasil yang luar biasa. Raja Muhammad masuk perguruan tinggi ternama di Indonesia jurusan filsafat saat berusia 15 tahun 11 bulan. August, 03 2022 Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban setiap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan perundang-udangan yang berlaku.. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, mulai dari era kolonial Belanda hingga kini.. Adapun hakikat otonomi daerah yang berlaku di BABI. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan; Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara; Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya s0BnOPk. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan negara yang luas dengan ribuan pulau di dalamnya, disamping itu juga Indonesia ini memiliki 34 provinsi dengan beberapa daerah kota atau kabupaten pada setiap provinsinya, kabupaten tersebut terdiri dari beberapa kecamatan atau kelurahan, kecamatan atau kelurahan tersebut terdiri dari beberapa desa, hingga sebuah desa terdiri dari beberapa kampung. Nah, dari setiap daerah tersebut memili rencana atau planning ke depan baik secara aspek sosial, aspek ekonomi agar setiap daerah bisa tahu mau dibawa kemana daerah daerah pastinya ingin membuat desanya lebih maju, memiliki sarana prasarana yang memadai sehingga dapat mengakses segala sesuatu dengan mudah dan membuat ekonomi pada daerah tersebut menjadi lebih baik. Nah, peran pemerintah daerah dalam membawa perubahan daerahnya sangat dibutuhkan, karena sejatinya Pemerintah daerah ini merupakan lanjutan dari pemerintahan pusat, sebab salah satu tujuan dari adanya pemerintah daerah agar bisa membenahi dan memperbaiki daerah-daerah otonomi daerah ini tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Nah, pada otonomi daerah ini setiap daerah diberikan kewenangan dan kebebasan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan daerahnya namun tetap sesuai dengan konteks undang-undang. Sehingga ketika suatu daerah menjalankan pemerintahannya tidak sesuai dengan undang-undang, karena pada hakikatnya undang-undang ini merupakan acuan utama dalam menjalankan pemerintahan baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Tujuan diadakannya otonomi daerah ini tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum bagi masyarakat, dan juga meningkatkan daya saing daerah dengan potensi yang ada pada daerah tersebut. Apakah Otonomi Daerah di Indonesia sudah berjalan dengan baik? Ditinjau dari langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sebenarnya pemerintah daerah sudah menjalankan tugasnya terhadap masyarakat dengan cukup baik, namun belum maksimal atau belum sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat sekitar. Contohnya tidak meratanya pembangunan, masih ada daerah yang tetinggal, keadaan ekonomi yang sulit bahkan hal yang paling fatal adalah kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sendiri. Ketika kepercayaan masyarakat ini sudah berkurang akan mengakibatkan ketidaksinkronan antara pemerintah daerah dan masyarakat, respect masyarakat pun kepada pemerintah juga akan berkurang. Padahal yang kita ketahui bahwasanya pemerintah daerah ini merupakan keterusan dari pemerintah pusat yang diberikan kebebasan untuk mengatur dan mengembangkan daerah masing-masing. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ini terjadi karena pemerintah daerah belum bisa memaksimalkan tugas dan fungsinya, kurangnya kontribusi yang dilakukan pemerintah derah kepada masyarakat dan pemerintah daerah belum bisa menjadi apa yang diharapkan hal ini dapat kita simpulkan bahwasanya tidak semua daerah yang diberikan otonom mampu meningkatkan layanan maupun kesejahteraan masyarakat. Bahkan, banyak daerah yang masih tergantung kepada pemerintah pusat. Masih banyak masalah-masalah yang ditemukan selama penerapan otonomi daerah ini. Misalnya tidak terkoordinasinya antara pusat dan daerah, masalah birokrasi daerah, pemekaran daerah, permasalahan peraturan daerah, perencanaan daerah, pelayanan daerah hingga masalah publik dari itu perlu adanya perbaikan yang sangat signifikan oleh pemerintah daerah agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah meningkat dan masalah masalah pun bisa mulai diatasi sedikit demi sedikit sehingga pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang baik bagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah bisa meninjau potensi-potensi yang ada pada suatu daerah yang dianggap perlu dikembangkan dan dirasa akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat, sehingga ketika pemerintah daerah sudah bisa memaksimalkan keadaan potensi daerah tertentu maka ekonomi masyarakat akan mulai meningkat. Contoh yang dapat dilakukan oleh pemerintah seperti membuat kampung wisata dan lain sebagainya. Langkah lain yang harus diperbaiki pemerintah daerah yakni diperlukannya upaya peningkatan sinergi antar pemerintahan, pemetaan masalah berbasis data dan sebagai dasar kebijakan, pembinaan dan pengawasan, sikap adaptif, inovatif, kolaboratif serta korektif, hingga upaya reformasi birokrasi secara menyeluruh. Kepekaan pemerintah daerah terhadap masalah masalah yang ada di masyarakat juga sangat diperlukan agar pemerintah daerah bisa tanggap dalam mengatasinya, di samping itu juga pemerintah daerah harus bisa menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat konsep Otonomi Daerah?Secara garis besar bahwasanya konsep otonomi daerah di Indonesia ini dilandasi oleh tiga tujuan utama yaitu tujuan politik, tujuan ekonomi, dan tujuan admistratif. Hal yang ingin dicapai dari tujuan politik ini agar tercipta demonstrasi politik yang baik di masyarakat dan mampu ikut serta dalam partai politik tersebut. Sedangkan hal yang ingin di capai dari tujuan ekonomi ini agar terciptanya dan terwujudnya keadaan ekonomi yang baik, kesejahteraan yang masyarakat yang meningkat, sehingga setiap individu pada suatu daerah mampu mencukupi kehidupannya, apa pun yang berkaitan dengan ekonomi adalah hal yang ingin dicapai dari tujuan ekonomi. Sedangkan dalam perwujudan tujuan administratif direalisasikan melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah termasuk sumber keuangan serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. 1 2 Lihat Kebijakan Selengkapnya JAKARTA, - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, dalam menjalankan otonomi daerah otda agar berkualitas dibutuhan kepemimpinan yang adaptif. Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Senin 26/4/2021. "Pelaksanaan otonomi daerah yang berkualitas membutuhkan kepemimpinan adaptif," ujar Ma' juga Survei IPS 35,5 Persen Responden Puas terhadap Kinerja Wapres Maruf Amin Kepemimpinan adaptif yang dimaksud adalah seorang pemimpin yang mampu menghadapi berbagai situasi serta cepat dan tepat dalam bertindak. Selain itu, pemimpin yang adaptif juga berorientasi pada pemecahan masalah dengan selalu menyesuaikan dirinya terhadap perubahan dan keadaan baru. "Penyelenggaraan otonomi daerah merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian daerah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Ma'ruf. Otonomi daerah juga disebutkan Ma'ruf meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan juga Kepuasan Publik terhadap Maruf Amin Rendah, Jubir Gaya Kepemimpinan Setiap Wapres Berbeda Ma'ruf mengatakan, melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki keleluasaan menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat. Utamanya dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. "Peringatan Hari Otonomi Daerah saat ini menjadi momentum yang tepat untuk melihat kembali dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintahan daerah di masa yang akan datang," kata Ma'ruf Amin. Adapun Hari Otonomi Daerah digelar mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Baca juga Wapres Mari Berdoa untuk Keselamatan Seluruh Awak KRI Nanggala-402 Secara filosofis, kata dia, kebijakan otonomi daerah dimaknai sebagai mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pemindahan lokus tersebut disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan-urusan tertentu secara mandiri. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. - Otonomi daerah kembali jadi isu yang mengemuka seiring dengan berbagai persoalan dan perayaan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 lalu. Secara praktis, penerapan otonomi daerah dalam berbagai sisi ternyata membuahkan hasil yang luar biasa. Apa Itu Otonomi Daerah? Secara definitif, otonomi daerah berarti penyerahan wewenang pemerinah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Hal ini meliputi urusan ekonomi, kesehatan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Lalu Apa Tujuan Otonomi Daerah? Baca Juga Hari Otonomi Daerah, Wapres Minta Pejabat Beri Layanan Terbaik Dalam rangka perkembangan zaman yang kian modern dan globalisasi yang terus berjalan, rasanya tak ideal jika segala hal masih bertumpu pada keputusan pusat. Daerah secara praktis harus mampu mengatur dirinya sendiri, meski masih berpegang pada arahan dari pusat. Tujuan otonomi daerah antara lain adalah sebagai berikut Melakukan distribusi regional yang merata dan adil di seluruh pelayanan masyarakat, yang berdasar pada nilai-nilai kedaerahan yang paling kehidupan hubungan harmonis pemerintah pusat, daerah, dan antar daerah terhadap integritas pemberdayaan dan pengembangan potensi prak dan kreativitas, serta mengoptimalkan peran DPRD dalam pengembangan daerah di Otonomi Daerah di Indonesia Sebenarnya cukup banyak daerah yang secara sukses telah menerapkan otonomi daerah dengan baik. Ekonominya berkembang, demokrasi di wilayah berjalan dengan baik, pengambilan keputusan cepat berdasarkan analisa paling aktual dan sebagainya. Praktek paling nyata mungkin bisa dilihat pada era pademi sekarang ini, dimana setiap daerah memiliki kebijakan berbeda dalam penanganannya. Meski mungkin terkesan sulit untuk diseragamkan, namun apapun yang dilakukan oleh pemda memiliki nilai yang sama, yakni menghambat laju penularan dan mempercepat penanganan serta vaksinasi. Baca Juga Mendagri Tekankan Otonomi Daerah Beri Implikasi yang Baik bagi Pemda Tanpa kepala daerah yang bergerak cepat dalam menyikapi pandemi, mungkin kondisi Indonesia akan jauh lebih buruk daripada yang kita rasakan sekarang ini.